Dua Kali Terbakar di Lokasi yang Sama, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan HGU Sungai Payang

img

Lokasai kebakaran lahan di  kawasan HGU Sungai Payang tengah diselidiki pihak kepolisian. (Dock. Polsek Loa Kulu)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dua kali kebakaran terjadi di lokasi yang sama, kawasan HGU 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Rentetan kejadian pada Agustus dan September 2026 itu kini tengah ditelusuri Polsek Loa Kulu karena muncul dugaan lahan tersebut sengaja dibakar.

 

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian.

 

Polisi juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi bahan penyelidikan.

 

“Kami masih mengumpulkan keterangan dan mencermati setiap informasi yang masuk. Semua akan kami cocokkan dengan temuan di lapangan,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).

 

Kebakaran pertama disebut terjadi pada 13 Agustus 2026. Saat itu, tim kebun yang mendatangi kawasan tersebut menemukan aktivitas pembakaran. Api kemudian ditangani dan dipadamkan agar tidak meluas ke area lainnya.

 

Peristiwa serupa dilaporkan kembali terjadi pada 18 September 2026, laporan mengenai kebakaran di titik yang sama membuat Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penanganan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa saksi dan terlapor, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut serta memperjelas peristiwa yang mendahului munculnya api.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dan satu korek gas.

 

Kedua barang tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang diperiksa penyidik untuk mengungkap dugaan pembakaran.

 

Keterangan dari terlapor selanjutnya dibandingkan dengan informasi yang diperoleh dari para saksi dan hasil pengecekan di lokasi.

 

Penyidik masih menelusuri keterkaitan antara aktivitas yang ditemukan dengan dua kejadian kebakaran tersebut.

 

Ia menegaskan, penyidik masih membutuhkan sejumlah informasi tambahan sebelum menentukan arah penanganan perkara.

 

“Setiap keterangan masih kami dalami. Kami perlu memastikan hubungan antara fakta di lapangan dengan peristiwa yang sedang diselidiki,” ucapnya.

 

Koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan untuk melengkapi hasil penyelidikan.

 

Polisi masih mencocokkan keterangan, temuan di lokasi, dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak yang diperiksa.

 

“Yang kami lakukan saat ini adalah melengkapi seluruh proses penyelidikan terlebih dahulu. Setelah faktanya jelas, baru akan ditentukan langkah berikutnya,” pungkasnya.

Perkara ini diselidiki terkait dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (Kriz)